Jika didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis
perusahaan dapat digolongkan menjadi perusahaan dagang, perusahaan manufaktur,
dan perusahaan jasa.
- Perusahaan Dagang, yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan lagi. Contoh: Dealer motor, toko kelontong.
- Perusahaan Manufaktur (pabrik), yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contoh: Pabrik sepatu, pabrik roti.
- Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh: Pengacara, kantor akuntan
Bentuk badan usaha yang utama adalah perusahaan perseorangan,
persekutuan (firma dan CV), perseroan terbatas.
- Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseorangan.
- Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menurut suatu perjanjian tertentu di antara mereka.
- Perseroan Terbatas adalah badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, di mana pemilikannya dibagi dalam saham-saham. Ketiga bentuk badan usaha tersebut merupakan badan usaha swasta, artinya didirikan oleh orang atau badan-badan swasta.
Perekonomian
Indonesia disokong oleh tiga pilar pelaku ekonomi, yaitu swasta, koperasi, dan badan usaha milik negara. Koperasi adalah
kumpulan dari orang-orang atau badan hukum koperasi untuk melakukan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Badan usaha milik negara (BUMN) dapat
berbentuk persero, perum, dan perusahaan jawatan. Perbedaan utama antara
bentuk-bentuk perusahaan tadi dipandang dari sudut akuntansi adalah dalam hal sifat pemilikan serta
hak-hak dan kewajiban hukum masing-masing organisasi tersebut.
Untuk
mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua)
orang Pendiri Perusahaan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham
1.
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan
Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris
atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk
menghadap Notaris.
Setiap
Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa
Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan
untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Para pendiri
harus menetapkan besarnya modal
dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan minimal Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta
menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh
lima persen) dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal
31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan dan prosedur untuk mendirikan
Perseroan Terbatas
Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat
mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama
perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan
tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas seperti tabel
dibawah ini;
PENDIRI PERSEROAN TERBATAS
Anda harus
menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti
dibawah ini;
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia
- WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pendiri
untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan
modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
Keterangan;
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam
Perseroan.
Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah
satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
TEMPAT & KEDUDUKAN PERUSAHAAN
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah
kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam
anggaran dasar (akta pendirian).
Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus
merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
Keterangan;
Khusus untuk Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus
berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti
Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti
kepemilikan tempat usaha tersebut.
Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan
bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.
DIREKSI DAN KOMISARIS
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai
berikut;
Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai
Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
Jika jumlah pengurus lebih dari 2
(dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang,
maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika
komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Keterangan;
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur
atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau
3 (tiga) buah nama Perusahaan.
Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari
satu suku kata atau lebih, contoh;
- PT. SABAR MENANTI
- PT. BE BRILLIANT
- PT. PENATA KARYA PEMBANGUNAN
Keterangan;
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari
Menteri Nama perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah
digunakan/didaftarkan pihak lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk
mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pengecekan dan
pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum Akta Pendirian
PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh
pihak lain
MODAL PERSEROAN TERBATAS
Anda harus
menetapkan besarnya Modal
Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40
tahun 2007 sebagai berikut;
- Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal
disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang
mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
Keterangan;
Jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi
(golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN
Anda harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta
lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.
- Bidang usaha perdagangan
- Bidang usaha jasa konstruksi
- Bidang usaha Percetakan
- Bidang usaha jasa forwarding
- Bidang usaha Industri
- Bidang usaha jasa periklanan, dll
Perseroan
Terbatas didirikan dengan Maksud dan Tujuan Usaha Khusus
Yaitu
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan
kegiatan usaha khusus/tertentu yang diatur secara khusus prosedur pendirian,
anggaran dasarnya, struktur modalnya dan/atau pelaksanaan kegiatan usahanya
oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, antara lain;
Sektor Pariwisata
Perseroan
Terbatas didiriikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
disektor Pariwisata seperti Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata,
Usaha Jasa Pariwisata, Konvensi, Perjalanan Wisata dan Pameran, Impresariat dan
Informasi Pariwisata
Sektor Perhubungan
Perseroan Terbatas
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor
Perhubungan seperti Jasa Pengurusan Transportasi/Forwarding, Ekspedisi Muatan
Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, Pelayaran dan Pengangkutan Udara
Niaga
Sektor Perbankan
Perseroan
Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
disektor Perbankan seperti Bank Umum, Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat,
Bank Perkreditan Rakyat Khusus Syariah
Sektor Keuangan non Perbankan
Perseroan Terbatas
didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor
Keuangan non Perbankan seperti Perusahaan Efek, Lembaga Pembiayaan, Modal
Ventura, Asuransi, Lembaga Kliring dan Penyimpanan, Perusahaan Penjamin,
Perdagangan Valuta Asing, Balai Lelang, Penilaian Appraisal dan
Surveyor-Superintendent dan Marine
Sektor Kesehatan
Perseroan
Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
disektor Kesehatan seperti Pedagang Besar Farmasi dan Usaha Apotik
Sektor Komunikasi dan Informatika
Perseroan
Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha
disektor Komunikasi dan Informatika seperti Radio Siaran Swasta, Perfilman dan
Perekaman Video, Perusahaan Pers dan Radio Siaran Televisi
Alasan lain
- Sebagai badan hukum dirasakan lebih menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha
- Merupakan usaha besar, dengan jumlah modal dan tenaga kerja yang besar juga
- Dirasakan lebih mudah untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah
- Lingkup kegiatan usaha bertaraf internasional
- Pamilik modal hanya ingin menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha
- Pemegang saham perusahaan terdiri adalah badan hukum seperti PT dan Yayasan
- Kekayaan para pendiri atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan perusahaan
- Memiliki jatidiri yang jelas dengan Nama Perusahaan yang tidak sama dengan nama PT yang lain
- Pemakaian nama Perseroan Terbatas dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan
- PT lebih populer dikalangan pebisnis di Indonesia
2. Bagaimana mendirikan CV
Dalam
prakteknya untuk mendirikan badan usaha CV para pendiri dapat
bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau
memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan
kepada Notaris yang berwenang
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri
harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian
Perseroan Komanditer.
Seperti hal PT dan Firma untuk
mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri
perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh
Notaris.
Para pendiri perseroan komanditer
ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut
Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero
Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian
Ketentuan untuk mendirikan CV
- Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP
- Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang
- Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
- Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku
Persiapan untuk mendirikan CV
Pertama.
Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga
menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian
siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya
bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
Kedua.
Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh
para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa
anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian
peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional
lainnya.
Modal
disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan,
sebagai berikut;
- SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
- SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000
- SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000
Besarnya
modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun
dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh
para pendiri
Ketiga. Sebaiknya anda sudah
menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai
kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile
atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta
lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan,
RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai
tempat usaha
Keempat. Tentukan maksud dan tujuan
perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan)
Setelah informasi tersebut disiapkan
maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang
berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut;
- Nama para pendiri perusahaan
- Nama Perusahaan
- Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
- Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
- Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer
Karakterisk Perseroan Komanditer
Beberapa karakteristik
perusahaan ini antara lain adalah;
1. Pendiri
perseroan terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif
Persero
aktif adalah Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yaitu orang
yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha perseroan termasuk
menanggung segala resiko kerugian yang timbul kepada pihak ketiga termasuk
dengan harta pribadinya.
Persero
Pasif adalah Persero Komanditer yaitu orang yang bertanggung jawab sebatas
besarnya jumlah modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan
2. Perseroan
Komaditer adalah badan usaha dan bukan Badan Hukum seperti PT
3. Akta
pendirian dan perubahnnya tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri
4. Sangat
mungkin adanya kesamaan nama perusahaan dengan perusahaan lainnya
5. Resiko
usaha dengan pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh Persero Aktif
6. Persero
aktif memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak terbatas
7. Para
pendiri Perseroan adalah warga negara
8. 100%
dimiliki oleh warga negara
9. Tidak
memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan dalam
Akta Pendirian atau perubahannya
10. Status
modalnya adalah swasta nasional/perorangan
11. Umumnya
digunakan usaha kecil dan menengah untuk melaksanakan kegiatan usaha
12. Cakupan
bidang usaha terbatas, karena bidang usaha tertentu hanya bisa dilaksanakan
dalam bentuk Perseroan Terbatas
13. Umumnya
para pendiri adalah keluarga atau teman dekat/sejawat
14. Khusus
dibidang Jasa Konstruksi termasuk ketegori usaha golongan kecil